Biaya / Tarif yang dibebankan kepada Klien terhadap Jasa Bantuan Hukum terbagi menjadi dua kategori yaitu :
Tarif Klien Umum
Adapun biaya Jasa untuk Klien Umum adalah dengan Pembayaran Kasus per Kasus, baik itu Perkara Perdata maupun Perkara Pidana dan atau Perkara Hukum lainnya. Tarif Pelayanan Jasa Hukum Kasus Perkasus tersebut dapat dilihat dan dibicarakan serta disepakati dan ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama;
Tarif untuk Klien Tetap
Tarif untuk Klien tetap adalah dengan membayar Reteiner fee kepada kami setiap bulannya, dan dengan pembayaran tersebut Klien berhak sesuai dengan Hak Pelayanan Jasa Hukum yang telah ditentukan sebelumnya;
- Pelayanan berdasarkan Paket Pekerjaan (Kasus/Perkara). Biaya dan syarat kontrak jasa hukum sesuai Persetujuan, sesuai dengan:
- Kompleksitas/tingkat kesulitan kasus.
- Lingkup Masalah (kua-yuridis).
- Nilai obyek.
- Dimensi teknis (Lokasi / Jarak, pihak terafiliasi).
Biaya jasa hukum meliputi Lawyer’s Fees, Operational Cost, Expenses, transportasi dan akomodasi (ke luar kota), per diem dan Sucsess Fees (untuk kasus Litigasi).
ATAU
- Pelayanan berdasarkan Jam Produktif melayani Klien. Biaya jasa
hukum ini ditentukan
Secara Spesifik dan Confidential kepada Klien, dengan Kualifikasi:
- Partner : Rp. …………… per JP atau PH (services)
- Lawyer : Rp. …………… per JP atau PH (services)
- Legal Adviser : Rp. …………… per JP atau PH (services)




