Hak dan Kewajiban Klien Tetap

Klien Tetap berhak :

  1. Mengundang kami untuk pemecahan permasalahan;
  2. Menghubungi kami sewaktu-waktu apabila di butuhkan;
  3. Meminta didampingi dalam hal – hal  atau situasi yang mendesak;
  4. Meminta Progres Resort dari setiap kegiatan dan penanganan perkara yang sedang ditangani;
  5. Klien Wajib membayar biaya Pelayanan Jasa Konsultant Hukum Non Litigasi kepada kami pada setiap bulannya yang dibayarkan pada tanggal 5 (lima) untuk setiap bulannya;