Tarif untuk Klien Umum adalah dengan Pembayaran Jasa Hukum Kasus per Kasus, baik itu Perkara Perdata maupun Perkara Pidana dan Perkara Hukum lainnya. Tarif Pelayanan Jasa Hukum Kasus Perkasus tersebut dapat dilihat dan dibicarakan serta disepakati dan ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama;




