- Mengundang kami untuk memecahkan suatu permasalahan;
- Menghubungi kami sewaktu-waktu apabila di butuhkan;
- Meminta didampingi dalam hal – hal atau situasi yang mendesak;
- Meminta Progres Resort dari setiap kegiatan dan penanganan perkara yang sedang ditangani;
- Klien Wajib membayar biaya Pelayanan Jasa Konsultant Hukum Non Litigasi kepada kami pada setiap bulannya yang dibayarkan pada tanggal 5 (lima) untuk setiap bulannya;
Term dan Syarat Kontrak Klien Tetap
- Minimal termin 1 (satu) tahun, atau sesuai kesepakatan.
- Kontrak Pelayanan Jasa Hukum spesifik untuk Klien.
- Jam Produktif atau Produk Hukum melalui:
- Konsultasi (legal meeting atau pertemuan tatap muka).
- Pendampingan Klien ( in the court dan out the court).
- Legal Audit/Legal Opinion.
- Legal Review.
- Legal Drafting.
- Bedah Kasus.
- Produk Hukum lain.




