Tarif untuk Klien tetap adalah dengan membayar Reteiner fee kepada kami setiap bulannya, dan dengan pembayaran tersebut klien berhak sesuai dengan Hak Pelayanan Jasa Hukum yang telah ditentukan sebelumnya;
- Pelayanan berdasarkan Paket Pekerjaan (Kasus/Perkara). Biaya dan syarat kontrak jasa hukum sesuai Persetujuan, sesuai dengan:
- Kompleksitas/tingkat kesulitan kasus.
- Lingkup Masalah (kua-yuridis).
- Nilai obyek.
- Dimensi teknis (Lokasi / Jarak, pihak terafiliasi).
Biaya jasa hukum meliputi Lawyer’s Fees, Operational Cost, Expenses, transportasi dan akomodasi (ke luar kota), per diem dan Sucsess Fees (untuk kasus Litigasi).
ATAU
- Pelayanan berdasarkan
Jam Produktif melayani
Klien. Biaya jasa hukum ini ditentukan Secara Spesifik dan Confidential
kepada Klien, dengan Kualifikasi:
- Partner : Rp. …………… per JP atau PH (services)
- Lawyer : Rp. …………… per JP atau PH (services)
- Legal Adviser : Rp. …………… per JP atau PH (services)




