BIAYA JASA / TARIF:

Biaya / Tarif yang dibebankan kepada Klien terhadap Jasa Bantuan Hukum terbagi menjadi dua kategori yaitu :

Tarif Klien Umum

Adapun biaya Jasa untuk Klien Umum adalah dengan Pembayaran Kasus per Kasus, baik itu Perkara Perdata maupun Perkara Pidana dan atau Perkara Hukum lainnya. Tarif Pelayanan Jasa Hukum Kasus Perkasus tersebut dapat dilihat dan dibicarakan serta disepakati dan ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama;

Tarif untuk Klien Tetap

Tarif untuk Klien tetap adalah dengan membayar Reteiner fee kepada kami setiap bulannya, dan dengan pembayaran tersebut Klien berhak sesuai dengan Hak Pelayanan Jasa Hukum yang telah ditentukan sebelumnya;

  • Pelayanan berdasarkan Paket Pekerjaan (Kasus/Perkara). Biaya dan  syarat  kontrak jasa hukum sesuai Persetujuan,  sesuai dengan:
  • Kompleksitas/tingkat kesulitan kasus.
  • Lingkup Masalah (kua-yuridis).
  • Nilai obyek.
  • Dimensi  teknis  (Lokasi / Jarak, pihak terafiliasi).

Biaya jasa hukum meliputi   Lawyer’s Fees, Operational Cost, Expenses,  transportasi  dan akomodasi (ke luar kota), per diem dan  Sucsess Fees (untuk kasus Litigasi).

ATAU

  • Pelayanan  berdasarkan Jam Produktif  melayani Klien. Biaya jasa hukum  ini ditentukan Secara Spesifik dan  Confidential  kepada Klien, dengan Kualifikasi:
    • Partner                 : Rp. …………… per  JP atau PH  (services)
    • Lawyer                 : Rp. …………… per  JP atau PH  (services)
    • Legal  Adviser      : Rp. ………… per  JP atau PH  (services)