Tarif Klien Tetap

Tarif untuk Klien tetap adalah dengan membayar Reteiner fee kepada kami setiap bulannya, dan dengan pembayaran tersebut klien berhak sesuai dengan Hak Pelayanan Jasa Hukum yang telah ditentukan sebelumnya;

  • Pelayanan berdasarkan Paket Pekerjaan (Kasus/Perkara). Biaya dan  syarat  kontrak jasa hukum sesuai Persetujuan,  sesuai dengan:
  • Kompleksitas/tingkat kesulitan kasus.
  • Lingkup Masalah (kua-yuridis).
  • Nilai obyek.
  • Dimensi  teknis  (Lokasi / Jarak, pihak terafiliasi).

Biaya jasa hukum meliputi   Lawyer’s Fees, Operational Cost, Expenses,  transportasi  dan akomodasi (ke luar kota), per diem dan  Sucsess Fees (untuk kasus Litigasi).

ATAU

  • Pelayanan  berdasarkan Jam Produktif  melayani Klien. Biaya jasa hukum  ini ditentukan Secara Spesifik dan  Confidential  kepada Klien, dengan Kualifikasi:
    • Partner                       : Rp. …………… per  JP atau PH  (services)
    • Lawyer                        : Rp. …………… per  JP atau PH  (services)
    • Legal  Adviser           : Rp. ………… per  JP atau PH  (services)