Pelayanan jasa hukum yang ditawarkan Kantor Hukum MYS & ASSOCIATES LAW FIRM adalah sebagai berikut :

A. NON LITIGASI
1. Somasi
Advokat dari Kantor Hukum MYS & ASSOCIATES LAW FIRM dapat memberikan Teguran ataupun Peringatan, baik secara lisan ataupun secara tertulis atas kelalaian ataupun kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lawan atas hak-hak dan kepentingan Klien yang dapat berakibat merugikan Klien;
2.Negotiations
Advokat Pada Kantor Hukum MYS & ASSOCIATES LAW FIRM dapat melakukan upaya-upaya secara maksimal untuk melakukan pendekatan dengan cara-cara yang persuasive agar terdapat kesepakatan diluar Pengadilan yang merupakan bagian dari upaya Alternatif Penyelesaian suatu Permasalahan Hukum yang dihadapi Klien.
3. Legal Advice
Advokat dari Kantor Hukum MYS & ASSOCIATES LAW FIRM dapat memberikan Konsultasi dan Nasehat Hukum baik secara Lisan maupun secara Tertulis terhadap permasalahan hukum baik individu maupun badan hukum perusahaan yang memiliki aspek hukum pada tahap – tahap sebelum ataupun sesudah kebijakan perusahaan dilaksanakan;
4. Legal Drafting
Advokat dari Kantor Hukum MYS & ASSOCIATES LAW FIRM dapat membuatkan, memeriksa dan merevisi serta menyempurnakan Draf Kontrak dan atau surat-surat lain yang mempunyai Konsekwensi Hukum antara Klien dengan Pihak Rekanan dan atau pihak ketiga lainnya;
5. Legal Opinion
Advokat dari Kantor Hukum MYS & ASSOCIATES LAW FIRM dapat memberikan Pendapat Hukum yang didasarkan pada bukti-bukti yang diperlihatkan dan diserahkan kepada kami untuk di Analisa baik itu bukti yang dimiliki oleh Klien maupun bukti yang dimiliki oleh pihak-pihak terkait dengan posisi klien “dimuka hukum”;
6. Legal Investigation
Advokat dari Kantor Hukum MYS & ASSOCIATES LAW FIRM dapat meneliti, menyelidiki, memeriksa selanjutnya memberikan Pertimbangan Hukum mengenai keadaan suatu objek, terutama mengenai status, kedudukan dan keabsahannya menurut hukum kepada Klien;
B. LITIGASI
- Kami dapat melakukan Pendampingan dan Pembelaan dalam Perkara Pidana Umum maupun Pidana Khusus, Mulai pada tingkat Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan sampai dengan Pemeriksaan pada Sidang Pengadilan;
- Kami dapat Mewakili dan Melakukan / Memperjuangkan Hak-Hak Klien dalam Perkara Perdata seperti Pertanahan, Perceraian, Harta Bersama / Gono-Gini, Perkara Waris, Penetapan Ahli Waris, Hibah, Wakaf, Wasiat, Eksekusi Hak Tanggungan, Sengketa Perbankan Syariah / Umum, Pertanahan, Tata Usaha Negara, Kefailitan, Perburuhan di Pengadilan yang bersangkuta, dll;
- Kami dapat membuat Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Pledoi, dan Memeriksa Saksi-Saksi, menyerahkan Bukti-Bukti serta Kesimpulan dan lain-lain disidang Pengadilan;
- Melakukan Upaya Hukum ditingkat Banding, Kasasi maupun Upaya Hukum Luar Biasa seperti Peninjauan Kembali, Verzet, Deden Verzet dan seterusnya;
Dalam Litigasi ini, kami bertindak selaku Pembela dan Penasehat Hukum yang telah Memiliki Pengalaman Mumpuni dalam Perkara Pidana Baik Bersifat Umum maupun bersifat Khusus seperti : Korupsi / OTT, Perpajakan, Narkoba, Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan, Penganiayaan, Pencemaran Nama Baik dan lain-lain;
Perkara Perdata contohnya : Permasalahan Pertanahan, Permasalahan Keluarga (Perceraian, Hak Asuh Anak, Isbath Nikah, Perwalian), Eksekusi Hak Tanggungan, Sengketa Perbankan Syariah / Umum, Penetapan Ahli Waris, Sengketa Waris, Hutang Piutang, Sengketa Tanah, Sengketa Hibah, Sengketa Wakaf, Sengketa Komersial, Proyek yang belum dibayarkan, Kepailitan Dan Lain Sebagainya;




